Skripsi
PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH ATAS PERMOHONAN BADAN HUKUM PERDATA DALAM PEMBANGUNAN DI KAWASAN SEMPADAN SUNGAI
Skripsi ini berjudul Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah atas Permohonan Badan Hukum Perdata dalam Pembangunan di Kawasan Sempadan Sungai. Latar belakang penelitian ini adalah adanya praktik pemberian PBG kepada badan hukum perdata di kawasan sempadan sungai yang secara prinsip merupakan kawasan lindung, sehingga menimbulkan persoalan kesesuaian antara kebijakan pemerintah daerah, kewenangan dan diskresi pejabat, serta perlindungan fungsi ekologis sungai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan penerbitan PBG di kawasan sempadan sungai, serta menganalisis kualifikasi pengecualian tersebut menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan terkait, doktrin ilmu hukum administrasi, serta pengaturan pengelolaan kawasan sungai, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerbitan PBG di kawasan sempadan sungai hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kewenangan yang sah, dilaksanakan sebagai diskresi yang memenuhi syarat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta sejalan dengan fungsi sempadan sungai sebagai kawasan lindung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian PBG kepada badan hukum perdata yang berorientasi kepentingan ekonomi semata tanpa memenuhi kualifikasi tersebut berpotensi melanggar asas legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Kata Kunci: Persetujuan Bangunan Gedung, Pengecualian, Sempadan Sungai, Pemerintah Daerah