Skripsi
PERAN KEINSINYURAN DALAM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN UIGM PALEMBANG
Dokumen portofolio ini menyajikan pengalaman profesional Penulis dalam disiplin Teknik Sipil, khususnya penerapan praktik keinsinyuran dalam rentang waktu tahun 2020 hingga saat ini. Karier Penulis dimulai dari posisi Asisten Perencanaan dan Pelaksanaan pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Selatan, di bawah Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Saat ini, Penulis menjabat sebagai Kasi Pelaksana Wilayah II pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III. Jabatan ini mewajibkan Penulis untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di tiga wilayah: Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau. Kewenangan, Etika, dan Risiko Benturan Kepentingan Sebagai Direksi Teknis, jabatan ini menuntut tanggung jawab dan otoritas penuh dalam penegakan regulasi serta kebijakan yang berlaku, selaras dengan Peraturan Perundang�undangan (termasuk Permenpan RB RI No. 22 Tahun 2019). Seluruh pelaksanaan tugas wajib berpegang teguh pada Kode Etik Insinyur Indonesia sebagai fondasi moral dan profesionalisme Posisi Kasi Pelaksana Wilayah II membawa risiko tinggi terhadap benturan kepentingan (conflict of interest), di mana potensi kepentingan pribadi dapat memengaruhi objektivitas wewenang dan kualitas keputusan yang diambil. Pedoman penanganan risiko ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2017. Contoh potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam proyek konstruksi (misalnya Pembangunan Rumah Susun) adalah keterlibatan pribadi dalam menentukan progres pekerjaan di lapangan, atau rekomendasi pemilihan material yang berpotensi menurunkan spesifikasi teknis dan melanggar hukum demi motif pribadi. Dalam melaksanakan praktik keinsinyuran, Penulis senantiasa menjadikan Kode Etik Insinyur Indonesia sebagai pedoman utama, yang meliputi: 1. Memprioritaskan nilai-nilai luhur moralitas, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum (masyarakat dan lingkungan); 2. Membatasi praktik keinsinyuran hanya pada bidang yang sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki; 3. Menyampaikan opini kepada publik secara objektif dan hanya berdasarkan fakta serta kebenaran yang komprehensif; 4. Menjadi pihak yang jujur, kredibel, dan dapat dipercaya dalam berhubungan dengan pihak pemberi tugas atau pekerjaan; 5. Senantiasa menghindarkan diri dari segala tindakan yang bertujuan menipu atau menyesatkan; 6. Menjaga perilaku yang terhormat, bertanggung jawab, beretika, dan patuh hukum, demi menjunjung tinggi martabat dan reputasi profesi keinsinyuran.
No other version available