Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI PESERTA
Data pribadi merupakan hak setiap individu yang harus dilindungi, mengingat adanya risiko penyalahgunaan terhadap data pribadi. BPJS Kesehatan merupakan salah satu institusi yang mengelola data pribadi penduduk dalam jumlah masif. BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas setiap data pribadi peserta yang dikelola melalui sistem atau basis data milik BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kasus kebocoran data pribadi peserta BPJS Kesehatan yang terjadi pada tahun 2021 menjadi penting untuk diteliti guna menilai pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dalam mengelola data pribadi peserta, serta mencegah kasus kebocoran data pribadi yang serupa terulang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban BPJS Kesehatan dalam mengelola data pribadi peserta, serta menganalisis bentuk pertanggung jawaban hukum BPJS Kesehatan atas kebocoran data pribadi peserta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban BPJS Kesehatan dalam mengelola data pribadi peserta meliputi pemrosesan yang sah, pembatasan tujuan, menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data, serta penerapan pengamanan dan tata kelola sistem. Adapun tanggung jawab hukum BPJS Kesehatan atas kebocoran data pribadi sebelum UU PDP berlaku didasarkan pada rezim sektoral dan ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik, sedangkan setelah UU PDP berlaku, bentuk pertanggungjawaban didasarkan pada penegasan kewajiban pengendali data pribadi beserta mekanisme sanksi dan pemulihan yang lebih jelas.
No other version available