Skripsi
KENDALA JAKSA DALAM PENERAPAN FRASE “DIRAMPAS UNTUK NEGARA” PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP BARANG BUKTI NARKOTIKA
Penelitian ini berjudul “Kendala Jaksa Dalam Penerapan Frase “Dirampas Untuk Negara” Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terhadap Barang Bukti Narkotika”. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tiga permasalahan yaitu Apa urgensi Barang Bukti Narkotika harus dinyatakan Dirampas Untuk Negara, bagaimana kendala Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika terhadap barang bukti yang harus dirampas untuk negara, dan bagaimana cara agar Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika dapat dilaksanakan dimasa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dan didukung dengan wawancara kualitatif terhadap jaksa penuntut umum yang telah menangangi perkara tindak pidana narkotika pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai data penunjang. Hasil dari penelitian ini bahwa Urgensi barang bukti narkotika harus dinyatakan dirampas untuk negara dapat dilihat dari alasan yuridis dan alasan non yuridis. Kendala Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika terhadap barang bukti yang harus dirampas untuk negara, dapat ditinjau dari kendala yuridis yakni dalam penerapannya yaitu pengabaian ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika dan minimnya payung hukum terhadap barang rampasan narkotika, sedangkan kendala non yuridis penerapannya yaitu kekhawatiran ketidaksamaan persepsi antara JPU dan Majelis Hakim tentang penafsiran makna Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika serta kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi apabila Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika diterapkan sebagaimana mestinya. Bagaimana cara agar Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika tersebut dapat dilaksanakan dimasa yang akan datang yakni dengan harmonisasi persepsi antar penegak hukum dan pembentukan pengaturan baru yang lebih menjelaskan secara rinci dan lebih detail terkait pelaksanaan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika. Penulis menyarankan agar adanya pembaharuan hukum atau penegasan dalam pemaknaan ketetuan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika yang lebih cermat, jelas dan lengkap, kemudian edukasi bagi Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim agar dapat menyatukan persepsi terhadap pemaknaan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika.
No other version available