Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PASAR MODAL MELALUI MEKANISME DISGORGEMENT FUND OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Pasar modal memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional sebagai sarana investasi dan penghimpunan dana. Namun, berbagai pelanggaran seperti manipulasi pasar dan penggelapan dana telah merugikan investor dan menggerus kepercayaan publik, sebagaimana terlihat dalam kasus Sarijaya Permana Sekuritas, Antaboga Delta Sekuritas, dan Jiwasraya. Meskipun UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK telah mengatur perlindungan investor, mekanisme yang ada masih belum efektif memberikan ganti rugi langsung kepada korban. Merespons hal tersebut, OJK mengadopsi mekanisme disgorgement fund melalui POJK Nomor 65/POJK.04/2020 yang terinspirasi dari praktik SEC Amerika Serikat, bertujuan mengembalikan keuntungan tidak sah dari pelaku pelanggaran untuk dikompensasikan kepada investor yang dirugikan. Penelitian ini membahas bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor yang mengalami kerugian di pasar modal dan bagaimana mekanisme disgorgement fund sebagai sarana pemulihan hak investor. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum investor dilakukan melalui perlindungan preventif (keterbukaan informasi, pengawasan, edukasi) dan represif (penegakan sanksi dan pemulihan hak). Disgorgement fund berfungsi sebagai mekanisme pemulihan yang bersumber dari keuntungan tidak sah pelaku, berbeda dengan Dana Pelindungan Pemodal yang terbatas. Mekanismenya meliputi penetapan disgorgement oleh OJK, pembentukan dana kompensasi, penunjukan administrator, verifikasi klaim, hingga penyaluran dana kepada investor yang memenuhi syarat. Disgorgement fund mencerminkan prinsip keadilan korektif yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kondisi investor sebelum kerugian terjadi.