Skripsi
HUBUNGAN KEWENANGAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP UPAH MINIMUM PEKERJA MUSIMAN DI SEKTOR PERKEBUNAN
Penelitian ini membahas mengenai Hubungan Kewenangan Pengawasan dan Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Musiman di Sektor Perkebunan. Pekerja musiman pada sektor perkebunan sering menghadapi pelanggaran hak, khususnya terkait pemenuhan upah minimum. Hal ini disebabkan oleh status kerja yang tidak tetap serta lemahnya pelaksanaan pengawasan. Meskipun hak atas upah telah dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, implementasi pengawasannya masih belum berjalan secara efektif akibat ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana hubungan kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan upah minimum bagi pekerja musiman di sektor perkebunan; dan (2) bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap pemenuhan upah minimum bagi pekerja musiman di sektor tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan bersifat mandat administratif. Pemerintah pusat memiliki kewenangan normatif dan bersifat final, sedangkan pemerintah provinsi melaksanakan pengawasan di lapangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun demikian, ketidakjelasan pengaturan yang ada menyebabkan pengawasan belum berjalan secara optimal. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain keterbatasan jumlah pengawas, kurangnya koordinasi antarinstansi, minimnya data pekerja musiman, serta lemahnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran. Secara normatif, perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif telah tersedia, tetapi dalam praktiknya masih belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan kewenangan pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, perbaikan sistem pendataan, serta penegakan sanksi yang lebih efektif. Kata Kunci: kewenangan pengawasan, upah minimum, pekerja musiman, sektor perkebunan, perlindungan hukum.
No other version available