Skripsi
STATUS BARANG BUKTI TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TERDAKWANYA MENINGGAL DUNIA PADA TAHAP PENUNTUTAN
Ketidakjelasan status barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat terdakwa meninggal dunia pada tahap penuntutan sering menjadi persoalan. Masalah kepastian hukum serta potensi pelanggaran hak konstitusional. Penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara formil tidak secara otomatis menetapkan status hukum barang bukti yang disita, sehingga dapat menghambat proses pemulihan aset negara. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu status hukum barang bukti dalam perkara TPPU apabila terdakwa meninggal dunia pada tahap penuntutan serta konsep ideal penetapan status barang bukti dalam perkara TPPU apabila terdakwa meninggal dunia pada tahap penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan penuntutan gugur demi hukum karena kematian terdakwa sesuai Pasal 77 KUHP, status barang bukti tetap wajib ditetapkan pengadilan sesuai ketentuan Pasal 46 KUHAP. Sebagai kesimpulan, status barang bukti wajib dicantumkan secara tegas dalam putusan hakim guna menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Konsep ideal dalam penetapan status ini harus mengedepankan prinsip due process model yang melindungi hak-hak individu serta memastikan transparansi dan keadilan dalam mekanisme pemulihan aset negara.
No other version available