Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG MEMANFAATKAN APLIKASI KENCAN SEBAGAI SARANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK
Pertimbangan hakim merupakan alasan yuridis dan non yuridis yang membangun dasar keyakinan dalam memutus suatu perkara. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 telah memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara secara bebas dan merdeka dari intervensi eksternal, sehingga penilaian bersalah atau tidaknya terdakwa harus berpedoman pada surat dakwaan serta fakta hukum di persidangan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan aplikasi kencan sebagai sarana eksploitasi seksual anak dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN.Sit, serta mengkaji perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban yang tereksploitasi seksual dalam perkara ini berupa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim belum mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh sehingga anak korban belum memperoleh pemulihan hak secara adil. Penjatuhan pidana yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum berupa pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300.000.000,00 menimbulkan ‘ketidakjelasan’ karena kurangnya pertimbangan yuridis dan sosiologis yang komprehensif. Sementara itu, korban belum memperoleh perlindungan hukum represif secara optimal berupa penjatuhan sanksi pidana yang lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, belum memperoleh pemulihan hak atas restitusi dan kompensasi yang mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pendampingan psikologis.
No other version available