Skripsi
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SOFTWARE EDITING ILEGAL OLEH GRAPHIC DESIGNER DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA DI INDONESIA
Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya penggunaan program komputer, termasuk software desain grafis, dalam berbagai bidang kreatif. Namun, kemudahan akses tersebut juga diikuti dengan maraknya penggunaan software editing ilegal oleh graphic designer, yang berpotensi merugikan pencipta atau pemegang hak cipta program komputer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta program komputer serta mekanisme penyelesaian sengketa atas penggunaan software ilegal dalam perspektif hukum hak cipta di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta program komputer telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, baik dalam bentuk perlindungan preventif maupun represif. Selain penyelesaian melalui jalur litigasi, mekanisme non-litigasi seperti konsiliasi dinilai relevan karena memungkinkan penyelesaian sengketa secara damai melalui rekomendasi pihak ketiga yang netral. Selanjutnya, pemblokiran akses terhadap software ilegal dapat diterapkan sebagai bentuk sanksi represif (punishment) untuk menghentikan peredaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, kombinasi antara konsiliasi dan pemblokiran mencerminkan upaya perlindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
No other version available