Skripsi
PENERAPAN TEORI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA
Skripsi ini berjudul “Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana” Penelitian ini membahas penerapan teori pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, dengan fokus pada Putusan No. 201/Pid.B/2024/PN Ktg dan Putusan No. 332/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel serta menganalisis kesesuaian ketentuan pidana mati dalam KUHP Nasional dengan teori keadilan dan kemanfaatan. Permasalahan penelitian dirumuskan sebagai berikut: 1) bagaimana penerapan teori pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana dalam dua putusan tersebut; dan 2) apakah ketentuan pidana mati dalam KUHP Nasional telah sesuai dengan teori keadilan dan kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kedua putusan tersebut, penjatuhan pidana mati telah memiliki dasar yuridis yang kuat karena terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP, dua alat bukti sah, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Dari perspektif teori pemidanaan, Putusan No. 332/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel. lebih menekankan teori absolut sebagai bentuk pembalasan, sedangkan Putusan No. 201/Pid.B/2024/PN Ktg. menerapkan teori gabungan dengan memasukkan unsur pencegahan untuk melindungi masyarakat. KUHP Nasional menunjukkan adanya pembaruan melalui mekanisme pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun yang mencerminkan nilai keadilan dan kemanfaatan. Namun, kepastian hukum belum sepenuhnya terpenuhi karena adanya frasa “sikap terpuji” yang belum dirumuskan secara objektif. Dengan demikian, meskipun KUHP Nasional lebih manusiawi dan proporsional, dibutuhkan kejelasan normatif agar tujuan hukum dapat tercapai secara seimbang.
No other version available