Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN ONLINE (STUDI PUTUSAN: NOMOR 400/Pid.Sus/2024/PN.Tar)
Penulisan Skripsi dengan Judul: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online (Studi Putusan: Nomor 400/Pid.Sus/2024/PN.Tar). Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan online dalam Putusan Nomor 400/Pid.Sus/2024/PN Tar. serta mengkaji perlindungan hukum preventif serta represif bagi korban penipuan online. Fokus penelitian meliputi analisis yuridis dan non-yuridis hakim terhadap pemenuhan unsur tindak pidana berdasarkan fakta persidangan, serta perlindungan hukum yang mengakomodasi perlindungan hukum yang efektif bagi korban penipuan online dalam aspek UU ITE dan UU PDP dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa terdakwa berperan sebagai pembantu dengan sengaja memberikan sarana berupa rekening bank dan akses data pribadi untuk digunakan dalam kejahatan penipuan investasi berbasis situs, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp2.527.434.680,-. Majelis hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan pertama terpenuhi dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Analisis juga menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penyalahgunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP, namun tidak dapat digunakan oleh hakim karena bentuk dakwaan yang diajukan bersifat alternatif yang dalam hal ini hakim dalam melakukan musyawarah memiliki keterikatan dengan surat dakwaan. Pertimbangan non-yuridis meliputi latar belakang ekonomi terdakwa, rendahnya kesadaran hukum, serta keterlibatannya dalam jaringan kejahatan terorganisir. Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dakwaan serta urgensi perlindungan hukum bagi korban penipuan online. Kata Kunci: Korban, Pemidanaan, Penipuan Online, Perlindungan Data Pribadi, Perlindungan Hukum.
No other version available