Skripsi
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN VONIS BEBAS TERHADAP ANAK PELAKU PENGANIAYAAN ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Penelitian ini berjudul "Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Anak Pelaku Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 25/Pid. Sus-Anak/2023/PN Liw)" Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan bebas terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2023/PN Liw? dan (2) Apakah putusan bebas tersebut telah mencerminkan perlindungan hukum dan prinsip keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa pertimbangan yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Putusan bebas dalam perkara ini dinilai telah mencerminkan perlindungan hukum terhadap anak serta selaras dengan prinsip keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
No other version available