Skripsi
PENAFSIRAN EKSTENSIF PADA OBJEK PERKARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Penelitian ini membahas tentang penafsiran ekstensif dalam konteks gugatan perwakilan kelompok (class action) berarti memperluas makna atau cakupan norma hukum yang mengatur gugatan tersebut melebihi arti harfiah atau batasan yang secara eksplisit disebut dalam aturan hukum, dengan tetap tidak menyimpang dari tujuan dan semangat hukum itu sendiri. Penelitian bertujuan untuk mengkaji serta mengembangkan penafsiran nofina hukum terhadap objek perkara gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Objek Perkara adalah mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan dapat berupa benda dan barang, hak, hubungan antala subjek hukum, perselisihan antara kepentingan perseorangan dan lain sebagianya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif yang terus mengalami perkembangan dari aspek substansi hukum yang dikaji sebagai konsekuensi kemajuan ilmu hukunl sistem hubungan yang rnakin mengglobal, dan perkembangan kemasyarakatan yang kian dinamis, bermuara semakin kompleksnya kasus-kasus hukum termasuk permasalahan hukum seperti perrnasalahan gugatan kelompok (class action) dalam ruang lingkup pertanahan. Temuan penelitian bahwa gugatan kelompok tidak hanya terbatas pada perkara perlindungan konsumen, lingkungan hidup dan kehutanan, nalnun perkara seperti pertanahan juga dapat diajukan dengan cara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) selagi memenuhi syarat sebagaimanaPasal2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok"
No other version available