Skripsi
KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DALAM SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 24/PDT.G/2024/PN.BNR)
ber Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan instrumen jaminan kebendaan yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak lagi bersifat otomatis, melainkan harus memenuhi syarat tertentu dan memperhatikan asas due process of law. Penelitian ini berjudul “Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dalam Sengketa Pembiayaan Konsumen (Studi Kasus Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Bnr)”, yang bertujuan untuk menganalisis kekuatan eksekutorial dari Sertifikat Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam sengketa pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia tetap diakui memiliki kekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya bersifat bersyarat dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dalam perkara a quo, eksekusi tidak dapat dilaksanakan secara langsung karena objek jaminan telah dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi pihak ketiga masih terbatas karena Undang-Undang Jaminan Fidusia belum mengatur secara tegas kedudukan dan mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga. Kata kunci: Kekuatan Eksekutorial, Pihak Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pembiayaan Konsumen, Sertifikat Jaminan Fidusia.
No other version available