Skripsi
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU DENGAN GANGGUAN JIWA PSIKOTIK NON ORGANIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBAKARAN DAN PENGERUSAKAN BARANG
Skripsi ini berjudul Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku dengan Gangguan Jiwa Psikotik Non Organik dalam Tindak Pidana Pembakaran dan Pengerusakan Barang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penjatuhan sanksi pidana terhadap dua terdakwa yang memiliki kondisi gangguan kejiwaan yang sama yaitu psikotik non organik dan tindak pidana yang sama yaitu pembakaran, namun hakim menjatuhkan sanksi pidana yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dengan gangguan jiwa, serta mengkaji akibat hukum dari surat keterangan ahli kedokteran jiwa terhadap pertanggungjawaban pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui teknik penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 49/Pid.B/2018/Pn.Mjn, Hakim mengenyampingkan alat bukti surat kedokteran yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan tidak menerapkan Pasal 44 KUHP, sehingga tetap menjatuhkan pidana penjara. Sedangkan pada Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/Pn.Kdi, Hakim menerapkan Pasal 44 KUHP, sehingga hakim memberikan sanksi tindakan untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya ketidak konstintenan hakim dalam menerapkan Pasal 44 KUHP terhadap pelaku gangguan jiwa psikotik non organik, sehingga keseragaman penerapan hukum dan pemahaman mengenai kondisi kejiwaan dalam proses penegakan hukum. Kata Kunci: Gangguan Jiwa, Penjatuhan Sanksi Pidana, Psikotik Non Organik, Pasal 44 KUHP, Tindak Pidana Pembakaran.
No other version available