Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM PUTUSAN N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) DALAM SENGKETA HUKUM PENGUASAAN TANAH MILIK ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor: 16/Pdt.G/2025/PN.Bgl)
Penelitian ini menganalisis tentang sengketa penguasaan tanah tanpa hak merupakan salah satu bentuk konflik agraria yang masih dominan terjadi di Indonesia, ditandai dengan meningkatnya laporan permasalahan pertanahan setiap tahun. Salah satu persoalan krusial dalam penyelesaiannya adalah putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), yaitu putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima akibat cacat formil sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan putusan N.O dalam sengketa penguasaan tanah milik orang lain secara sepihak serta menilai pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Bgl dengan mengaitkannya pada prinsip perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan analitis. Hasil penelitian ini adalah Majelis Hakim menilai bahwa kekaburan gugatan (obscuur libel) menghalangi pemeriksaan substansi sehingga amar putusan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan syarat formil dalam perkara agraria harus dilakukan secara proporsional, dengan tetap membuka ruang perbaikan gugatan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pertimbangan Hakim, Putusan N.O, Sengketa Tanah.
No other version available