Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK BLACK CAMPAIGN DALAM PROMOSI PRODUK SKINCARE
Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya praktik black campaign pada promosi produk skincare yang merugikan konsumen melalui manipulasi informasi, sebagaimana terjadi dalam kasus White Inc pada tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen diberikan melalui instrumen preventif berupa regulasi yang mewajibkan transparansi informasi serta instrumen represif berupa sanksi administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, dalam praktiknya, mekanisme formal tersebut belum berjalan efektif karena sengketa lebih banyak diselesaikan melalui tekanan opini publik di media sosial akibat lemahnya pengawasan dari otoritas terkait serta rendahnya literasi hukum konsumen.
No other version available