Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Skripsi ini mengkaji mengenai ”Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual dari Perspektif Perlindungan Anak”. Penelitian ini menelaah secara mendalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual di Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar, masing-masing melalui Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2022/Pn.Mme dan Putusan Nomor 311/Pid.Sus/2021/Pn.Pol. Kedua putusan tersebut memuat pembahasan terkait pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual dan/atau ekonomi. Adapun permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini meliputi : 1) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi dan/atau Seksual terhadap anak? 2) Bagaimana Perlindungan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual dari Perspektif Perlindungan Anak?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, salah satu upaya perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual yaitu dengan cara menerapkan ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di dalam hukum posisitf Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun hambatan yang dihadapi antara lain hambatan internal berupa kurangnya kepedulian antara anak dan keluarga korban serta adanya persetujuan awal dari anak terhadap eksploitasi yang dialaminya. Sementara hambatan eksternal meliputi faktor lingkungan dan kondisi ekonomi keluarga yang mendorong anak untuk melakukan pekerjaan diluar kapasitas dan ruang lingkup yang semestinya.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA | id |