Skripsi
WANPRESTASI PEMBAYARAN INVOICE SEWA ALAT BERAT DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BERDASARKAN JAM KERJA ANTARA PT. ICP DAN PT. X
Meningkatnya aktivitas pertambangan batubara di Indonesia mendorong tingginya permintaan sewa alat berat, yang dalam praktiknya berkembang menggunakan sistem pembayaran berbasis jam kerja dan dituangkan dalam invoice sebagai bukti tagihan resmi. Dalam hal ini, terdapat permasalahan hukum antara PT. Indo Chalan Perkasa dan PT. X, dimana PT.X tidak dapat melunasi pembayaran sewa akibat terjadinya cashflow, hingga menimbulkan tunggakan sebesar Rp2.320.462.974,00. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara PT. Indo Chalan Perkasa dan PT. X dalam perjanjian sewa alat berat berdasarkan jam kerja serta mengkaji penyelesaian wanprestasi pembayaran invoice yang dilakukan oleh pihak penyewa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif disertai wawancara dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT. Indo Chalan Perkasa dan PT. X merupakan perjanjian sewa menyewa alat berat berdasarkan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, dengan PT. Indo Chalan Perkasa berkedudukan sebagai pihak yang menyewakan (lessor) dan PT. X sebagai pihak penyewa (lessee). PT. X terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran invoice sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan. Oleh karena upaya non-litigasi tidak berhasil, penyelesaian melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan langkah hukum yang tepat. Kata kunci: Invoice, Jam Kerja, Perjanjian Sewa Menyewa, Sewa Alat Berat, Wanprestasi
No other version available