Skripsi
EFEKTIVITAS PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM POS BANTUAN HUKUM (POSBANKUM) DESA/KELURAHAN TERHADAP SENGKETA TANAH
Tingginya potensi sengketa tanah di wilayah pedesaan serta keterbatasan akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat, yang dalam praktiknya difasilitasi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/kelurahan sebagai upaya perluasan akses keadilan di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas peran kepala desa sebagai mediator dalam Posbankum Desa/Kelurahan terhadap penyelesaian sengketa tanah dan faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah. Serta merupakan penelitian empiris dengan melakukan penelitian wawancara langsung terhadap Kepala Desa Lubuk Terentang, para pihak yang bersengketa atas tanah, dan Analis Hukum Ahli Pertama BPHN Kemenkum RI. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Kepala Desa Lubuk Terentang telah menjalankan kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan pada masyarakatnya, termasuk sengketa tanah. Meskipun menunjukkan keberhasilan, namun pelaksanaan mediasi belum cukup efektif karena adanya kekeurangan dari beberapa faktor lain yakni, belum terdapat regulasi dan prosedur khusus mediasi di desa, belum tersedianya ruang mediasi khusus, dan tingginya ego para pihak dalam pelaksanaan mediasi. Kata Kunci: Efektivitas, Kepala Desa, Mediator, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Sengketa Tanah
No other version available