Skripsi
PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS BADAN PENGELOLA INVESTASI DANANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KORPORASI
Pengorganisasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai badan pengelola investasi strategis negara menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pengelolaan aset dan investasi negara di Indonesia. BPI Danantara diwujud berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan kewenangan luas sebagai superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, ketidakjelasan status hukum dan kedudukan BPI Danantara dalam sistem hukum korporasi Indonesia menimbulkan permasalahan serius terkait penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis status hukum dan kedudukan BPI Danantara dalam perspektif hukum korporasi, mengkaji peran negara dalam mekanisme superholding, serta menelaah kewenangan dan tanggung jawab BPI Danantara dalam kaitannya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diaplikasikan melingkupi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait tata kelola perusahaan. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa BPI Danantara merupakan badan hukum khusus yang seutuhnya dimiliki oleh negara, namun belum mengantongi kejelasan klasifikasi sebagai badan hukum publik maupun privat. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya mekanisme pengawasan eksternal serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata investasi negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pembatasan kewenangan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang independen guna menjamin implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas secara optimal dalam tata kelola investasi negara.
No other version available