Skripsi
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP KETIDAKPATUHAN PENGUSAHA DALAM PEMENUHAN HAK WAKTU KERJA BAGI PEKERJA PADA SEKTOR JASA PERAWATAN KECANTIKAN
Penelitian ini membahas penegakan hukum administrasi terhadap ketidakpatuhan pengusaha dalam pemenuhan hak waktu kerja bagi pekerja pada sektor jasa perawatan kecantikan di Kota Palembang serta pertanggungjawaban administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dalam pengawasan dan penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penegakan hukum administrasi terhadap ketidakpatuhan pengusaha dalam pemenuhan hak waktu kerja bagi pekerja pada sektor jasa perawatan kecantikan dan untuk menganalisis pertanggungjawaban administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pengusaha dalam pemenuhan hak waktu kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum atas ketidakpatuhan pengusaha dengan memberlakuan jam kerja rerata melebihi ketentuan Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 dan PP 35/2021, yaitu 10 jam, serta dan tidak dibayarkannya upah lembur dan pengabaian waktu istirahat. Dalam kerangka hukum administrasi, koreksi atas ketidakpatuhan tersebut seharusnya ditempuh melalui instrumen sanksi administratif yang yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan/pencabutan izin untuk memulihkan keadaan dan mencegah pengulangan pelanggaran. Pelaksanaan wewenang pengawasan ketenagakerjaan dipandang tidak optimal. Hal ini dapat diketahui dari jumlah pemeriksaan yang selama ini secara nasional hanya menjangkau sekitar 3% dari perusahaan terdaftar yang membuat sektor usaha kecil cenderung luput dari pengawasan. Sehingga menuntut pertanggungjawaban hukum administrasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
No other version available