Skripsi
PEROLEHAN KEMBALI HAK ATAS TANAH OLEH YAYASAN SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU HAK PAKAI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perolehan kembali hak pakai atas tanah oleh yayasan setelah berakhirnya jangka waktu, serta akibat hukum dari tidak memperbarui hak tersebut. Permasalahan ini penting untuk dikaji karena masih terdapat kurangnya keselarasan antara ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan dengan praktik administrasi pertanahan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan sengketa pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, melalui analisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yayasan, sebagai bekas pemegang hak, pada prinsipnya memiliki hak prioritas dalam memperoleh kembali hak pakai, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dari ketentuan hukum pertanahan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala seperti keterlambatan dalam pengajuan permohonan, kurangnya pemahaman hukum, serta kurang optimalnya mekanisme penataan kembali tanah. Keadaan ini menunjukkan kesenjangan hukum yang berdampak pada kepastian hukum, penguasaan, dan penggunaan lahan oleh yayasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan edukasi hukum guna menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum di sektor pertanahan.
No other version available