Skripsi
METODE HIPNOTERAPI SEBAGAI SARANA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA JUDI ONLINE
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya praktik judi online yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan psikologis pelakunya. Penanganan tindak pidana judi online yang selama ini berfokus pada pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dinilai belum efektif karena belum menyentuh akar permasalahan utama berupa kecanduan. Seiring dengan pembaruan hukum pidana nasional, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian kemudian diakomodasi kembali dalam Pasal 427 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tetap menempatkan perjudian sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dalam bentuk judi online. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi bentuk tindakan hipnoterapi yang selaras bagi pelaku judi online serta kedudukannya sebagai tindakan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang didukung oleh data wawancara. Teori yang digunakan adalah teori pemidanaan, khususnya teori rehabilitasi, serta teori kebijakan kriminal yang menekankan pendekatan non penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hipnoterapi berpotensi menjadi metode rehabilitasi yang efektif dan dapat diposisikan sebagai tindakan yang sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
No other version available