Skripsi
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA KEUANGAN TERHADAP AKTIVITAS ILEGAL TEKNOLOGI FINANSIAL
Perkembangan teknologi finansial di Indonesia saat ini bukan hanya mendorong inklusi keuangan, namun juga memunculkan maraknya aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan konsumen jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen serta bentuk pertanggungjawaban OJK dalam menghadapi teknologi finansial ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan seperangkat regulasi lainnya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan penindakan administratif melalui penerbitan regulasi, mekanisme regulatory sandbox, pengawasan perizinan, edukasi literasi keuangan, serta penyediaan sarana pengaduan sebagai upaya perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan. Dalam wujud pertanggungjawaban OJK sebagai lembaga negara, OJK telah melaksanakan kewenangannya sebagaimana yang telah diatur didalam regulasi yang ada. Namun, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi kendala berupa lemahnya penegakan terhadap teknologi finansial ilegal karena adanya batasan kewenangan OJK, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan rendahnya literasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, optimalisasi pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi keuangan guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif. Kata Kunci : Teknologi Finansial Ilegal, Kewenangan OJK, Konsumen Jasa Keuangan, Perlindungan Hukum.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCURIAN DAN PENYEBARAN DATA DEBITUR OLEH PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI POLDA SUMSEL. | id |