The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Login
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA KEUANGAN TERHADAP AKTIVITAS ILEGAL TEKNOLOGI FINANSIAL
Bookmark Share

Skripsi

KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA KEUANGAN TERHADAP AKTIVITAS ILEGAL TEKNOLOGI FINANSIAL

Putra, Apriliansyah Dwi - Personal Name;

Perkembangan teknologi finansial di Indonesia saat ini bukan hanya mendorong inklusi keuangan, namun juga memunculkan maraknya aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan konsumen jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen serta bentuk pertanggungjawaban OJK dalam menghadapi teknologi finansial ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan seperangkat regulasi lainnya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan penindakan administratif melalui penerbitan regulasi, mekanisme regulatory sandbox, pengawasan perizinan, edukasi literasi keuangan, serta penyediaan sarana pengaduan sebagai upaya perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan. Dalam wujud pertanggungjawaban OJK sebagai lembaga negara, OJK telah melaksanakan kewenangannya sebagaimana yang telah diatur didalam regulasi yang ada. Namun, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi kendala berupa lemahnya penegakan terhadap teknologi finansial ilegal karena adanya batasan kewenangan OJK, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan rendahnya literasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, optimalisasi pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi keuangan guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif. Kata Kunci : Teknologi Finansial Ilegal, Kewenangan OJK, Konsumen Jasa Keuangan, Perlindungan Hukum.


Availability
#
Central Library (Reference) T1948142026
T194814
Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1948142026
Publisher
Indralaya : Prodi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2026
Collation
xiv, 99 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
346.082 07
Content Type
Text
Media Type
unmediated
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Hukum Administrasi Negara
Pinjaman Online Ilegal
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
KA
Other version/related
TitleEditionLanguage
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCURIAN DAN PENYEBARAN DATA DEBITUR OLEH PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI POLDA SUMSEL.id
File Attachment
  • KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA KEUANGAN TERHADAP AKTIVITAS ILEGAL TEKNOLOGI FINANSIAL
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?