Skripsi
PENGGUNAAN INFORMED CONSENT DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTIK PADA PELAYANAN MEDIS
Penelitian ini dilatarbelakangi dari banyaknya laporan kasus malpraktik medis yang terjadi karena pelanggaran pelaksanaan informed consent dalam pelayanan medis. Hal ini menyebabkan pembuktian dalam perkara malpraktik medis di pengadilan menjadi lebih kompleks karena proses pemeriksaan tidak hanya mencakup pembuktian terhadap tindakan medis yang dilakukan dokter, tetapi juga kualitas informasi yang diberikan dan pemahaman pasien sebelum menandatangani informed consent. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peran informed consent yang digunakan dalam hubungan dokter dan pasien pada pelayanan medis, dan kekuatan hukum informed consent dalam proses pembuktian perkara malpraktik pada pelayanan medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus terhadap beberapa putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran informed consent yang digunakan dalam hubungan dokter dan pasien pada pelayanan medis adalah sebagai wujud kesepakatan dalam perjanjian terapeutik, sebagai proses komunikasi dan alat pembuktian dalam pelayanan medis, serta sebagai instrumen perlindungan hukum bagi dokter dan pasien. Kekuatan hukum informed consent dalam proses pembuktian perkara malpraktik pada pelayanan medis adalah sebagai alat bukti tertulis berupa tulisan di bawah tangan, yang kekuatan pembuktiannya bersifat sebagai bukti permulaan, dikarenakan masih membutuhkan alat bukti lainnya untuk membuktikan bahwa tindakan medis dan proses pemberian informasi yang dilakukan sudah sesuai dengan standar medis dan disiplin keilmuan di bidang kedokteran.
No other version available