Skripsi
KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENGURUSAN KONTRAK BISNIS BAGI PIHAK YANG TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID) SEBAGAI UAPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA INDONESIA
Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mewakili kepentingan hukum pihak yang tidak hadir (afwezigheid), termasuk dalam pengelolaan kontrak bisnis. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam hubungan kontraktual berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu, BHP memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum perdata bagi pihak yang tidak hadir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan BHP dalam pengurusan kontrak bisnis bagi pihak yang tidak hadir, serta mengkaji pertanggungjawaban hukum BHP apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), peraturan pelaksana terkait, serta Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2020/Pdt.P/2012/PN Mdn dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 780/Pdt/2022/PT Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BHP bersumber dari peraturan perundang-undangan dan penetapan pengadilan, yang bertujuan melindungi kepentingan hukum pihak yang tidak hadir. Namun, dalam praktiknya terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kewenangan, seperti keterbatasan mekanisme pengawasan dan prosedur yang belum optimal, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pihak lain. Dengan demikian, BHP dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaannya.
No other version available