Skripsi
PENARIKAN LANGSUNG OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 45/PDT.G.S/2024/PN.KTG)
Pasca Pengujian Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 pelaksanaan hak eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia harus melalui penetapan pengadilan apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan kesukarelaan debitur untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia. Sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia dapat terjadi ketika kreditur tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dalam praktiknya marak terjadi kasus kreditur yang tetap melakukan penarikan paksa dengan sistem lama dan mengabaikan Putusan MK. Penelitian ini bertujuan mengkaji kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap penarikan langsung objek Jaminan Fidusia dan meninjau penarikan langsung objek Jaminan Fidusia sebagai perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 45/Pdt.G.S/2024/PN Ktg dengan menganalisis pertimbangan hakim serta pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak memenuhi syarat kesepakatan wanprestasi dan kesukarelaan debitur dalam menyerahkan objek Jaminan Fidusia, yang berarti bersifat kondisional dan hanya dapat dilaksanakan jika memenuhi dua syarat kumulatif tersebut. Penarikan langsung tanpa memenuhi syarat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1365 KUHper. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 45/Pdt.G.S/2024/PN Ktg tepat karena kreditur melakukan penarikan tanpa kesepakatan wanprestasi dan tanpa kesukarelaan debitur yang sah. Kata Kunci: Eksekusi, Jaminan Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum
No other version available