Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA BARISTA YANG MELEBIHI JAM KERJA
Pesatnya pertumbuhan bisnis coffee shop membuka lapangan kerja bagi barista, namun memicu permasalahan ketenagakerjaan seperti jam kerja berlebih. Skripsi ini memiliki permasalahan yaitu bagaimana pengaturan hak-hak pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bagaimana peran pemerintah dalam mengawasi dan melindungi hak-hak pekerja, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang melaksanakan jam kerja melebihi batas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak-hak pekerja, peran pengawasan pemerintah, serta bentuk perlindungan hukum terhadap pelaksanaan waktu kerja yang melebihi batas. Metode Pendekatan pada penelitian ini yaitu normatif yang didukung dengan empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini (1) hak-hak pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, (2) pemerintah sebagai memenuhi hak-hak pekerja yang telah diatur harus mengawasi jalannya aturan normatif di lapangan, namun realitanya pengawas ketenagakerjaan masih belum optimal, (3) perlindungan hukum yang didapatkan oleh barista menjadi lemah karena status hukumnya belum diatur secara komprehensif oleh hukum positif Indonesia.
No other version available