Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TIDAK MENGGABUNGKAN GUGATAN GANTI RUGI DALAM PERKARA DELIK PENIPUAN DI PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak diterapkannya penggabungan gugatan ganti rugi dalam putusan perkara delik penipuan yang melibatkan prajurit TNI di Pengadilan Militer I-05 Palembang. Padahal, Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer memberi dasar normatif bagi korban untuk menuntut pemulihan kerugian materiil bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidana. Penelitian bertujuan untuk menganalisis prosedur penggabungan gugatan ganti rugi di peradilan militer dan mengkaji dasar pertimbangan hakim militer tidak memutus perkara penipuan dengan penggabungan gugatan tersebut. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung data primer melalui wawancara dengan Hakim Militer guna memahami praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan penggabungan gugatan mensyaratkan inisiatif aktif korban, sementara korban cenderung pasif karena kurang memahami prosedur. Dalam praktik, hakim militer berpegang pada asas fiksi hukum sehingga tidak secara aktif menginformasikan hak korban. Selain itu, Pasal 183 kerap tidak diposisikan sebagai instrumen pemulihan korban, melainkan sebagai pertimbangan meringankan atau dialihkan pada pendekatan keadilan restoratif antara lain merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara norma tertulis dan praktik putusan yang berujung pada terabaikannya pemulihan kerugian materiil korban melalui jalur formal penggabungan gugatan. Penelitian merekomendasikan penguatan prosedur, kewajiban informasi, dan akses pendampingan bagi korban agar hak tuntutan ganti rugi terakomodasi secara efektif.
No other version available