Skripsi
PERMOHONAN KEBERATAN IMPORTIR ATAS PENETAPAN NILAI PABEAN PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang berlaku di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap importir terkait penetapan nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan nilai pabean memiliki peranan penting sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga setiap perbedaan penilaian antara importir dan pejabat Bea dan Cukai dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nilai pabean di Indonesia pada prinsipnya menggunakan nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Apabila nilai transaksi tidak dapat digunakan, maka diterapkan metode penetapan nilai pabean lainnya secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, perbedaan penilaian dapat terjadi akibat keraguan atas kewajaran nilai transaksi, sehingga pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan koreksi nilai pabean. Namun demikian, hukum memberikan perlindungan kepada importir melalui mekanisme permohonan keberatan dan upaya banding ke Pengadilan Pajak sebagai bentuk perlindungan hukum administratif dan represif. Kata Kunci : Keberatan, Importir, Nilai Pabean, Perlindungan Hukum
No other version available