Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOMINEE ATAS SAHAM DALAM PERJANJIAN PINJAM NAMA YANG MENGAKIBATKAN WANPRESTASI
Perkembangan investasi dan kepemilikan saham di Indonesia memunculkan praktik perjanjian pinjam nama atau nominee agreement dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas, di mana nominee tercatat sebagai pemegang saham formal sedangkan beneficial owner merupakan pemilik manfaat secara substantif. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum terkait status hubungan hukum dan tanggung jawab apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perjanjian pinjam nama antara nominee dan beneficial owner serta tanggung jawab hukum nominee atas saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam nama merupakan hubungan keperdataan yang bersifat internal sesuai pasal 1320 KUHPerdata namun dibatasi dalam hukum perseroan oleh prinsip kepemilikan saham formal, asas transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan, penanaman modal, serta pasar modal. Keabsahan saham tetap melekat pada nominee sebagai pemegang saham tercatat dan tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak. Dalam hal wanprestasi, nominee bertanggung jawab secara perdata kepada beneficial owner dan bertanggung jawab penuh kepada pihak ketiga atas perbuatannya sebagai pemegang saham formal sehingga perjanjian ini mengandung risiko hukum tinggi bagi para pihak dalam praktik hukum dan kegiatan usaha di Indonesia yang berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian hukum serius. Kata Kunci: Nominee, Perjanjian Pinjam Nama, Saham, Tanggung Jawab, Wanprestasi
No other version available