Skripsi
OPTIMALISASI RESTITUSI DALAM PUTUSAN HAKIM SEBAGAI BENTUK PEMULIHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/Pid.Sus/2023/PN Ban dan PUTUSAN NOMOR 47/Pid.Sus/2023/PN Gst)
Penelitian ini menganalisis penerapan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui perbandingan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 52/Pid.Sus/2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 47/Pid.Sus/2023. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan penerapan restitusi: PN Bantaeng memberikan restitusi sebagai bentuk pemulihan korban sesuai Pasal 30 UU TPKS, sedangkan PN Gunung Sitoli tidak mencantumkannya meskipun kerugian korban terbukti. Perbedaan ini mencerminkan kurangnya konsistensi hakim dalam menerapkan prinsip perlindungan korban. Restitusi telah diakomodasi secara lebih tegas dalam Pasal 178-182 UU Nomor 20 Tahun 2025, sehingga optimalisasi restitusi perlu diwujudkan melalui penerapan norma hukum yang konsisten. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan pemahaman viktimologi oleh aparat penegak hukum agar restitusi diterapkan secara lebih menyeluruh dan efektif sesuai tujuan UU TPKS.
No other version available