Skripsi
LARANGAN RANGKAP JABATAN BAGI WAKIL MENTERI DALAM RANGKA EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Rangkap jabatan yang dilakukan wakil menteri saat ini mencapai 32 dari 55 jumlah keseluruhan wakil menteri. Hal ini berpotensi mempengaruhi kinerja wakil menteri dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif. Namun, selama ini hanya ada aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri bukan wakil menteri. Masalah yang dibahas pada penelitian ini ialah bagaimana urgensi dan implikasi larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pedekatan kasus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu pentingnya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, terdapat secara filosofis, yaitu rangkap jabatan tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya jabatan wakil menteri, secara yuridis terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menjadi landasan mengenai pengaturan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, secara sosiologis wakil menteri memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagaimana yang ditentukan, rangkap jabatan ini membuat jam kerja sebagai wakil menteri terganggu sehingga kinerja wakil menteri tidak efektif. Kemudian dampak dari adanya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu terdapat persyaratan jabatan wakil menteri, pergantian wakil menteri yang merangkap, serta peningkatan fokus dan profesionalisme wakil menteri.
No other version available