Skripsi
PEMBATASAN USIA DALAM REKRUTMEN TENAGA KERJA DITINJAU DARI KERANGKA PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 124/PUU-XXII/2024)
Pembatasan Usia Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Ditinjau Dari Kerangka Pemenuhan Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024), dilatar belakangi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (1) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 3 yang memberikan potensi terjadinya diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dengan pembatasan usia pada lowongan pekerjaan akan menghalangi akses bagi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan yang menjadi hambatan sistemik, sehingga merugikan bagi tenaga kerja yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pekerjaan. Oleh karena itu perlu dianalisis bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada putusan dan bagaimana pemenuhan hak asasi manusia pada kaitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan menyatakan norma yang dimohonkan tidak bertentangan dengan konstitusi, persyaratan usia merupakan kebebasan pemberi kerja sebagai tindakan afirmatif yang tepat sesuai jenis atau karakteristik pekerjaan, namun disisi lain juga sebagai diskriminasi yang dapat menghalangi akses bagi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan, sehingga dapat dirumuskan ketentuan norma lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan surat edaran memberikan penegasan terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk pembatasan usia.
No other version available