Skripsi
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJAGA EKSISTENSI DAN FUNGSI RUANG MANFAAT JALAN DALAM PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Skripsi ini berjudul “KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJAGA EKSISTENSI DAN FUNGSI RUANG MANFAAT JALAN DALAM PENYELENGGARAAN JALAN KOTA” Ruang Manfaat Jalan merupakan ruang yang diperuntukkan bagi berbagai macam infrastruktur jalan seperti trotoar, bahu jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengaman yang dapat mencegah permasalahan lalu lintas, beberapa hal yang mengganggu eksistensi dan fungsi ruang manfaat jalan justru terjadi pada jalan kota di mana sebagian besar aktivitas masyarakat lebih tinggi. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini yaitu bagaimana kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi dan fungsi ruang manfaat jalan dalam penyelenggaraan jalan kota dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya menjaga eksistensi dan fungsi Ruang Manfaat Jalan dalam penyelenggaraan jalan kota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat empat pilar utama kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan kota, meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan yang dilakukan oleh dinas yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang namun terdapat beberapa tantangan dalam optimalisasi Ruang Manfaat Jalan meliputi genangan air, kapasitas jalan yang terbatas, angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, parkir liar, serta kegiatan dan/atau bangunan tanpa izin pada Ruang Manfaat Jalan. Terhadap hambatan tersebut pemerintah daerah bertanggung jawab dengan melakukan beberapa tindakan penanggulangan serta penerapan sanksi administrasi berupa teguran dan paksaan pemerintah dalam bentuk penertiban.
No other version available