Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”. Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan hakim dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara dan dalam pengumpulan data penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research). Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diwujudkan melalui pertimbangan kondisi lanjut usia dalam proses pemidanaan, khususnya berdasarkan ketentuan Pasal 70 KUHP Nasional yang bersifat fakultatif, serta pemberian ruang bagi penerapan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Dalam mewujudkan perlindungan hukum tersebut, hakim perlu mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain aspek yuridis, sosiologis, psikologis, kesehatan, dan kondisi ekonomi pelaku, sehingga pemidanaan yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan.
No other version available