Skripsi
DINAMIKA PENAFSIRAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL DALAM PENENTUAN LEGAL STANDING PEMOHON PADA MAHKAMAH KONSTITUSI
Penerapan legal standing dalam pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan inkonsistensi dalam beberapa kajian putusan. Legal standing dan kerugian konstitusional merupakan syarat formil pengujian undang-undang di MK, di mana pemohon harus menunjukkan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan secara spesifik dan aktual atau potensial. Meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini, namun dalam praktiknya masih belum konsisten. Dalam beberapa kasus, MK melonggarkan syarat legal standing untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas. Namun di sisi lain, terkadang MK masih menerapkan standar yang lebih ketat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat penafsiran legal standing di MK bersifat adaptif namun berisiko menyebabkan inkonsistensi. Perlu adanya konsistensi dalam penerapan kriteria legal standing agar dapat memberikan akses yang lebih luas bagi warga negara, organisasi non-pemerintah, dan akademisi dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang agar dapat menjaga stabilitas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kata Kunci: Legal Standing, Kerugian Konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK), Pengujian Undang-Undang
No other version available