Skripsi
RATIO DECIDENDI PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG BERAKIBAT KEMATIAN (STUDI PENETAPAN DIVERSI NOMOR 8/PID.SUS-ANAK/2025/PN PLG)
Skripsi ini membahas dasar pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan diversi kepada perkara anak yang bertentangan dengan syarat diversi, serta untuk mengetahui upaya hukum dalam penetapan diversi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Diversi merupakan salah satu bentuk restorative justice yang berfungsi sebagai mekanisme peralihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan formal keluar proses peradilan formal. Mekanisme diversi dapat diupayakan apabila perkara anak telah memenuhi syarat diversi yang tertera Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang terdiri: a. Ancaman pidana di bawah 7 tahun, b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pengaturan terkait persyaratan diversi secara tidak langsung menjadi bukti bahwa diversi tidak diberlakukan kepada seluruh perkara anak, melainkan hanya kepada perkara anak yang tergolong ringan. Pada praktiknya telah terjadi penyelewengan penerapan diversi pada perkara anak yang ancaman pidananya lebih dari 7 (tujuh) yang telah berakibat kematian dan berhasil dilakukan mekanisme diversi. Hasil penelitian menyatakan bahwa, Penetapan Diversi No. 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg merupakan produk kekeliruan hakim anak dalam pertimbangan yuridis dan non yuridisnya. Penelitian ini memberikan pemahaman terkait mekanisme penerapan diversi yang memiliki syarat mutlak yang bersifat kumulatif dan limitatif, serta mengenai adanya upaya hukum yang dapat diajukan dalam penetapan diversi.
No other version available