Skripsi
TRANSFORMASI PELAYANAN MELALUI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Transformasi pelayanan perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) merupakan bagian penting dari modernisasi tata kelola keuangan negara guna meningkatkan tax ratio Indonesia yang cenderung stagnan pada kisaran 10–12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama dua dekade terakhir dan kelemahan sistem lama yang masih fragmentaris serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Akan tetapi, ketimpangan literasi digital dan perubahan sistem yang begitu mendasar menimbulkan rasa cemas dan keraguan di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk transformasi pelayanan perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta implikasi hukumnya terhadap kemudahan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan cyber law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk Transformasi Pelayanan Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) merepresentasikan pergeseran dari sistem administrasi yang terfragmentasi menuju pelayanan digital terintegrasi berbasis teknologi informasi. Melalui sistem ini, wajib pajak bisa mengelola akun secara mandiri, menikmati layanan tanpa batasan wilayah, mendapatkan SPT yang sudah terisi otomatis, serta kemudahan dalam menyetor pajak. Implikasi Coretax meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum, namun masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan literasi digital, isu keamanan data, serta gangguan teknis yang berpotensi memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak.
No other version available