Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KLAIM ASURANSI
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Direksi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Klaim Asuransi.” Prinsip Ex-gratia merupakan praktik kebiasaan dalam penyelesaian perselisihan klaim asuransi yang diberikan atas kebijakan direksi perusahaan yang tidak bersumber dari kewajiban kontraktual dan keberlakuannya tidak memiliki landasan yuridis. Dalam penerapannya, prinsip Ex-gratia digunakan sebagai bentuk diskresi dengan tujuan menjaga hubungan mitra bisnis dan reputasi perusahaan. Permasalahannya, Ex-gratia telah menjadi praktik tindak pidana korupsi saat direksi menggunakannya secara menyimpang dari standar kebisaan dan pertimbangan rasionalitas serta menimbulkan kerugian keuangan bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan dan batasan penerapan Ex-gratia dalam asuransi serta bagaimana pertanggungjawaban pidana apabila merugikan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan keberlakuan Ex-gratia dalam asuransi tidak menyimpang dari Undang-Undang Perasuransian dan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sepanjang digunakan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian. Pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi terjadi ketika penggunaan kebijakan Ex-gratia tidak berdasar pertimbangan yang logis, rasional dan objektif serta menyimpang dari standar pencegahan risiko.
No other version available