Skripsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA SEJAK BERLAKU UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Hukum Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sejak Berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana konservasi yang berdampak pada rendahnya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dalam hukum Indonesia, sumber daya alam hayati dan ekosistem merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan khusus, sehingga pendekatan penegakan hukum pidana harus bersifat preventif, restoratif, dan menimbulkan efek jera yang proporsional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung data empiris dari wawancara dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mitra konservasi sumber daya alam hayati. Jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teori Kebijakan Kriminal sebagai grand theory, Teori Hukum Ekologi sebagai middle theory, serta Teori Environmental Justice dan Teori Kewenangan sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memperkuat kewenangan PPNS, memperluas cakupan tindak pidana konservasi, dan memperkenalkan sanksi tambahan yang bersifat restoratif dan preventif. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala teknis aparat dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan formulasi strategi penegakan hukum pidana konservasi yang lebih efektif dan berkeadilan untuk melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem Indonesia.
No other version available