Skripsi
PENUNDAAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN FITNAH (STUDI PUTUSAN NO. 287 K/PID/2019)
Skripsi ini dilatarbelakangi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K Pid 2019 yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaksanaan putusan ini menampilkan permasalahan pada tahap akhir sistem peradilan pidana, yakni eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi pelaksanaan eksekusi pemidanaannya tertunda lama. Penelitian ini bertujuan menjawab dua pertanyaan, yakni bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan tersebut dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor serta upaya hukum dan mekanisme pengawasan apa yang dapat digunakan untuk mencegah penundaan serupa di masa mendatang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif melalui metode analisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya teori ratio decidendi untuk menilai kekuatan alasan hukum putusan yang wajib diwujudkan dalam pelaksanaan, teori kewenangan untuk menilai batas kebebasan tindakan jaksa dalam tahap eksekusi, serta teori kepastian hukum untuk mengukur apakah pelaksanaan eksekusi memberi kepastian yang adil bagi para pihak.
No other version available