Skripsi
PENGELOLAAN TANAH ULAYAT DALAM RANGKA PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA DI KABUPATEN SIMALUNGUN (Studi Konflik Pertanahan PT Toba Pulp Lestari Tbk Dengan Masyarakat di Kabupaten Simalungun)
Pada penelitian ini, penulis mengkaji mengenai perlindungan hukum masyarakat adat Batak Simalungun atas tanah ulayat yang berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana mekanisme penguasaan dan kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat Batak Simalungun di Kabupaten Simalungun?; dan 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat adat Batak Simalungun atas tanah ulayat akibat konflik agraria dengan PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Simalungun? Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemberian izin HTI kepada PT Toba Pulp Lestari dilakukan tanpa verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan tanpa konsultasi yang bermakna, serta perlindungan hukum yang tersedia belum mampu memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat adat Simalungun atas hak-hak ulayat mereka.
No other version available