Skripsi
MILITERISASI RUANG ANGKASA DITINJAU DARI OUTER SPACE TREATY 1967: STUDI KASUS PEMBENTUKAN UNITED STATES SPACE FORCE
Perkembangan uji coba senjata anti-satellite (ASAT) oleh Tiongkok pada 2007 dan Rusia pada 2021 telah menimbulkan ancaman serius terhadap infrastruktur antariksa Amerika Serikat. Merespons hal tersebut, pada 20 Desember 2019 Amerika Serikat membentuk United States Space Force (USSF) sebagai angkatan bersenjata yang bertugas dalam operasi militer terkait ruang angkasa. Namun, pembentukan USSF memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan kerangka hukum internasional yang mengatur penggunaan ruang angkasa, khususnya Outer Space Treaty 1967. Oleh karena itu, skripsi ini mengkaji urgensi pembentukan USSF dari perspektif hukum internasional menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada kesesuaiannya terhadap Outer Space Treaty 1967. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif hukum internasional, urgensi pembentukan USSF didasarkan pada ketiadaan regulasi khusus mengenai senjata ASAT yang mendorong AS mengambil tindakan antisipasif sebagaimana tercermin dalam SPD-4 dan National Space Policy 2020. Selanjutnya, fungsi USSF dapat dipahami sejalan dengan hak inheren membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Adapun dari sisi kesesuaiannya, pembentukan USSF tidak bertentangan secara eksplisit dengan OST 1967: USSF tidak menempatkan senjata pemusnah massal di orbit sebagaimana dilarang Pasal IV, aktivitasnya berada dalam koridor penafsiran non-aggressive yang diterima luas dalam praktik negara adidaya antariksa, dan tidak terdapat indikasi pelanggaran prinsip non-appropriation Pasal II. Meskipun demikian, ambiguitas frasa "peaceful purposes" dan ketiadaan larangan senjata konvensional di orbit dalam OST 1967 berpotensi memfasilitasi eskalasi militerisasi ruang angkasa.
No other version available