Skripsi
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR ANTARA INDONESIA DAN BELANDA
Dalam penelitian ini penulis menemukan permasalahan adanya persamaan dan perbedaan dalam lingkup perlindungan hukum bagi saksi pelaku sebagai justice collaborator antara Indonesia dan Belanda sehingga yang menjadi pembahasan oleh penulis tentang bentuk perlindungan hukum bagi saksi pelaku sebagai justice collaborator di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum bagi saksi pelaku sebagai justice collaborator di belanda Penelitian ini menggunakan yuridis normatif melalui pendekatan perundang undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam regulasi yang mengatur justice collaborator. Indonesia menggunakan aturan lebih banyak melalui KUHAP, UU No. 31 Tahun 2014, SEMA No. 4 Tahun 2011, dan PP No. 24 Tahun 2025, sedangkan Belanda menggunakan aturan sederhana diatur melalui KUHAP untuk mekanisme awal dan Keputusan Perlindungan Saksi. Perbedaan ini berdampak pada aspek persyaratan, lembaga pelaksana, serta bentuk dan ruang lingkup perlindungan. Dengan demikian, kedua negara sama-sama mengatur justice collaborator, namun memiliki perbedaan yang signifikan dalam Prosedur awal dan mekanisme perlindungannya.
No other version available