Skripsi
PENERAPAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP AHLI WARIS YANG TELAH KELUAR DARI AGAMA ISLAM (Studi Putusan Nomor 109/PDT.P/2023/PA.Sby)
Menurut pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris non muslim serta mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menyelesaikan perkara mengenai ahli waris non muslim. Permasalahan yang dikaji di dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan ahli waris yang telah keluar dari Agama Islam dalam pembagian wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam?, (2) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam menjatuhkan putusan Nomor 109/Pdt.P/2023/PA.Sby?. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif serta data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Penyelesaian masalah dari perkara permohonan ini adalah melalui jalur litigasi yang menghasilkan penetapan hakim. Dalam penetapan ini, hak sebagai ahli waris dari pihak penggugat telah dicabut tetapi masih dapat memperoleh harta warisan melalui wasiat wajibah.