Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM JUAL BELI HANDPHONE REKONDISI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Skripsi ini ditulis dengan judul "Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Jual Beli Handphone Rekondisi Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen" Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha penjual handphone bekas. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Selain itu sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sumber data Sekunder, berupa buku, jurnal, dan makalah serta sumber tersier yang berasal dari Web Internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf C yang menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa tanpa disembunyikan dan turut sertanya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat terhadap tingginya kecurangan pelaku penjual handphone bekas merupakan perlindungan hukum represif dan Pasal 62 Ayat 1 berupa sanksi pidana dan denda yaitu sanksi pidana nya ialah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) merupakan perlindungan hukum preventif/pencegahan. Selanjutnya tanggung jawab terhadap konsumen berupa pembayaran ganti rugi, perampasan barang dagangan dan pencabutan izin usaha serta adanya sanksi denda administratif dan sanksi pidana penjara.