Skripsi
PERSPEKTIF HUKUM KORPORASI ATAS KEWAJIBAN PELAPORAN BENEFICIAL OWNERSHIP PADA PERUSAHAAN DORMANT
Penelitian ini mengkaji isu hukum mengenai ketidaksesuaian antara eksistensi badan hukum pada perusahaan dormant dengan tidak efektifnya mekanisme kewajiban pelaporan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) di Indonesia, yang menimbulkan regulatory gap secara perdata terhadap pemilik manfaat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengaturan pelaporan pemilik manfaat, merumuskan konstruksi hukum ideal untuk menertibkan kepatuhan entitas non-aktif, serta menganalisis akibat hukum konkret bagi korporasi dan pemilik manfaat atas kelalaian pelaporan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap sistem hukum Singapura serta Inggris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan saat ini melalui sistem AHU Online masih bersifat administratif-deklaratif dan belum memiliki instrumen verifikasi materiil yang memadai bagi perusahaan dormant. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya rekonstruksi sanksi melalui penerapan mekanisme penghapusan administratif otomatis (compulsory striking off) bagi entitas yang tidak patuh untuk menjamin akuntabilitas korporasi. Kegagalan pelaporan pada perusahaan dormant dikualifikasikan sebagai itikad buruk yang dapat menjadi dasar penerapan doktrin piercing the corporate veil, sehingga tanggung jawab hukum beralih menjadi tanggung jawab pribadi pemilik manfaat sebagai shadow director.
No other version available