Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERPUBLIKASI DI MEDIA SOSIAL
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi, termasuk terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun, publikasi di media sosial sering menampilkan identitas korban tanpa izin, menimbulkan persoalan hukum dan etika terkait perlindungan privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap identitas korban kecelakaan menurut Hukum Positif Indonesia serta penerapan sanksi pidana bagi pelaku yang mempublikasikannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), dengan sumber data dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif berdasarkan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap identitas korban diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua bentuk perlindungan, yaitu perlindungan hukum preventif sebagai upaya pembatasan dan perlindungan hukum represif sebagai upaya penindakan. Penyebaran identitas korban tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hak privasi dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi privasi korban kecelakaan lalu lintas. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Identitas Korban, Kecelakaan Lalu Lintas, Media Sosial, Privasi.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| HUKUM TELEKOMUNIKASI DAN PERANANNYA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL | 1 | id |
| HUKUM TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN & TEKNOLOGI INFORMASI : Regulasi & Konvergensi | id |